Ayah Tiri Cabuli Anak di Kabupaten Tegal Terancam 15 Tahun Penjara

- 13 Maret 2023, 13:03 WIB
Tersangka kasus pencabulan anak tiri diamankan Satreskrim Polres Tegal.
Tersangka kasus pencabulan anak tiri diamankan Satreskrim Polres Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial K (41) ditangkap Polres Tegal karena melakukan tindakan pencabulan kepada perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. K kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin, 13 Maret 2023. 

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan kepada anak tirinya, bunga (nama samaran) secara berkali-kali. Hal tersebut diketahui setelah adanya informasi laporan dari warga dan korban.

Baca Juga: Makin Meresahkan! 9 Remaja Nongkrong Bawa Celurit dan Gergaji Es Batu Diamankan Polres Tegal Kota

"Berdasarkan laporan dan dua alat bukti, kami tetapkan K sebagai tersangka daripada perbuatan pencabulan ini," tegas Kapolres Tegal.

Perbuatan pencabulan tersebut, lanjut Kapolres Tegal, dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sepi. Tindakan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada Jumat 17 Februari 2023.

"Perbuatan pencabulan terjadi pada Selasa 14 Februari 2023 pukul 14.30 WIB di rumah tersangka pada saat situasi rumah sepi, karena tersangka dan korban tinggal satu rumah," katanya.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan Anak, Ayah di Pemalang Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x