Terjadi Lagi! Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Ancam Tak Dipinjami HP Untuk Sekolah Daring

- 23 Maret 2022, 21:59 WIB
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polresta Surakarta berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang diduga dilakukan oleh Orang Tuanya Sendiri (Ayah Kandung korban).

Yang mana kejadian ini dilaporkan oleh orang tuanya sendiri( Ibu kandung korban) inisial MEP (31 Tahun) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga merupakan Warga Jebres kota Surakarta.

Didepan wartawan Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi siang tadi ,Rabu 23 Maret 2022 mengatakan memang benar Polresta Surakarta berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh ayah Kandungnya sendiri.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ibu Gorok Anak di Brebes Ternyata Sosok Ibu yang Hebat, Layani Customer Sambil Urus Anak

“Sedangkan kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 ke kantor SPKT Polresta Surakarta, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud,” ucap Kombes.Pol. Ade.

“Dimana untuk tindak pidana anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh orang tuanya atau Ayah kandungnya sendiri Ini dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap korban atas nama anak korban inisial EGF (13 Tahun 11 Bulan) masih pelajar yang merupakan anak kedua dari Pelaku tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan korban didepan penyidik bahwa Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh orang tuanya semenjak bulan Desember tahun 2021 namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Pelaku Melancarkan Aksinya di Jalanan Sepi

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AA (36 Tahun ) pekerjaan Karyawan Swasta/ Pengamen warga Jebres kota Surakarta, Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali.

Kapolresta Surakarta menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur, yaitu dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korbannya dengan ancaman.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x