AKBP Rahmad menuturkan, karena "A" belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka dirinya disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung dan kalau sudah lengkap dipersilahkan datang kembali.
Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi "A" di Kediri di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu Untuk Wilayah Kota Tegal dan Sekitarnya Rabu, 4 Januari 2023 Secara Lengkap
Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si "C" yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si "A", dijelaskan Kapolres Tegal Kota, hal tersebut lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga ia pun menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar lantaran video unggahan A,” ujar Kapolres.
Melihat permasalahan tersebut, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Bahkan Kapolres mengimbau, sekaligus melakukan evaluasi kepada seluruh anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, kode etik sebagai anggota Polri.***