KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi press ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bertempat di Aula Deviacita Mapolres setempat, Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, ada 2 (dua) kasus tindak pidana yang terjadi pada bulan -bulan di penghujung tahun 2022, namun kasusnya saat ini baru terungkap atau terselesaikan sehingga siang hari ini baru bisa disampaikan ke publik melalui konferensi pers.
Kasus pidana yang pertama, lanjut Kapolres, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atasnama Maofur warga Indramayu, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga: Babinsa Masih Motivasi Penurunan Stunting
Tersangka Maofur ini, kata Kapolres, sudah menjadi Target Operasi. Dimana tersangka ini sudah pernah menjalani sebagai tahanan dua kali penjara.
"Tersangka ini sudah meresahkan warga. Dengan tertangkapnya Maofur maka angka pencurian sepeda motor turun signifikan, "ungkap Kapolres.
Kasus kedua, yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Dimana pada kasus ini, si korban dijanjikan oleh pelaku keuntungan hingga mencapai Rp. 500 juta.
"Modusnya yaitu dengan menjanjikan keuntungan besar bagi para korbannya," kata Kapolres.