Edy juga mengungkapkan bahwa ia dan sejumlah PKL telah mengantongi izin berjualan resmi, dan tidak ada pemberitahuan akan pengangkutan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tegal sebelumnya.
Edy, menuding tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tegal adalah pencurian.
Baca Juga: Ganjar Coba Motor Listrik Inovasi Pelajar SMKN 2 Bawang, Banjarnegara
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, karena kita (PKL) sebelumnya juga diperbolehkan berdagang di sini, dan ada surat resmi bermaterai. Ini Pencirian," tegas Edy ketika dimintai keterangan oleh tim KABAR TEGAL.
Edy mengungkapkan kerugian yang dialaminya atas kejadian tersebut adalag sejumlah Rp8 juta karena dagangannya yang berupa penyewaan permainan pancingan untuk anak-anak diangkut petugas.***