KABAR TEGAL - Polemik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Pancasila Kota Tegal dengan petugas Satpol PP belum mereda.
Senin 25 Juli 2022, salah satu PKL yang biasa mangkal di kawasan Taman Pancasila melaporkan tindakan Satpol PP karena membawa barang dagangannya tanpa izin.
Edy Bongkar melaporkan kejadian ini ke Polres Tegal Kota pada Senin malam pukul 20.00 WIB dengan laporan tindak pidana pencurian dengan terlapor Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
Baca Juga: Viral Setelah Marah-marah ke Penggemar di Sudirman, Jeje Slebew Tulis Permintaan Maaf di Instagram
Ditemui di tempat ia biasa berjualan, Edy ungkap kronologi dan sebab ia melaporkan kejadian ini.
Bermula saat Edy membuka barang dagangannya berupa penyewaan arena bermain pancing anak-anak pada pukul 15.00 WIB, kemudian ia pergi menjemput anaknya dari sekolah.
"Kronologisnya, saya gelar dagangan jam 3 sore. Gak lama saya tinggal karena mau jemput anak di SD Usamah sekitar jam setengah empat sekalian mandi dan sholat," kata Edy.
Baca Juga: Keji! Wanita asal Balapulang Tegal jadi Korban Mutilasi di Ungaran Semarang
Tak disangka saat ia kembali ke lapak, ternyata seluruh barang dagangannya sudah tidak ada.