Miliki Izin Resmi, Dagangan Tetap Diangkut, PKL Taman Pancasila Tegal Laporkan Satpol PP atas Dugaan Pencurian

- 26 Juli 2022, 15:35 WIB
PKL Taman Pancasila Laporkan Kasatpol PP ke Polisi atas dugaan pencurian. PKL sudah memiliki izin berdagang namun dagangannya diangkut
PKL Taman Pancasila Laporkan Kasatpol PP ke Polisi atas dugaan pencurian. PKL sudah memiliki izin berdagang namun dagangannya diangkut /Tim KABAR TEGAL

KABAR TEGAL- Edy Bongkar, salah satu PKL Taman Pancasila Kota Tegal melaporkan Kasatol PP Kota Tegal, Hartono Senin petang, 25 Juli 2022.

Kasatpol PP Kota Tegal dilaporkan oleh PKL Taman Pancasila atas dugaan tindak pidana pencurian.

Adapun kronologis kejadian bermula ketika Edy yang merupakan salah satu PKL Taman Pancasila kota Tegal sekaligus ketua ORPETA atau Organisasi Pedagang Eks Taman Poci menggelar dagangannya di taman Pancasila Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Dana BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp600 Ribu yang Kembali Cair Ke Jutaan Pelaku Usaha Mikro Kecil

Tak lama, Edy meninggalkan daganganya karena hendak menjemput anaknya dan melaksanakan sholat, namun ketika kembali ke lapaknya, dagangan Edy sudah diangkut oleh Satpol PP.

Edy sempat mempertanyakan terkait dagangannya kepada Kasatpol PP Kota tegal, Hartoto yang kemudian menyatakan dagangannya telah dibawa petugas Satpol PP.

"Kronologisnya, saya gelar dagangan jam 3 sore, gak lama saya tinggal karena mau jemput anak do SD Usamah sekitar jam setengah 4, sekalian mandi dan sholat," terang Edy.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang adalah Pacar Korban

Tak terima dagangannya diangkut, Edy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota.

Edy juga mengungkapkan bahwa ia dan sejumlah PKL telah mengantongi izin berjualan resmi, dan tidak ada pemberitahuan akan pengangkutan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tegal sebelumnya.

Edy, menuding tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tegal adalah pencurian.

Baca Juga: Ganjar Coba Motor Listrik Inovasi Pelajar SMKN 2 Bawang, Banjarnegara

"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, karena kita (PKL) sebelumnya juga diperbolehkan berdagang di sini, dan ada surat resmi bermaterai. Ini Pencirian," tegas Edy ketika dimintai keterangan oleh tim KABAR TEGAL.

Edy mengungkapkan kerugian yang dialaminya atas kejadian tersebut adalag sejumlah Rp8 juta karena dagangannya yang berupa penyewaan permainan pancingan untuk anak-anak diangkut petugas.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x