Selain hal tersebut, massa aksi juga mengajukan beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Tegal, diantaranya :
1. Menunda dan membatalkan rencana pelaksanaan konsolidasi pekerjaan pengadaan langsung
2. Mencopot kepala Dinas PUPR Kab. Tegal Ir. Heri Suhartono, MM
3. Mencopot kepala bagian layanan pengadaan setda Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurnianto
4. Menunjukan surat rekomendasi KPK yang dijadikan dasar penggagalan proses pengadaan langsung
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menjelaskan bahwa Pemkab Tegal memiliki komitmen yang kuat bagaimana bisa betul-betul mengikuti arahan KPK.
"Kami tidak ingin ASN Kabupaten Tegal maupun masyarakat ada yang melakukan pelanggaran hukum termasuk pengadaan barang dan jasa. Sehingga kami harus menindak lanjuti arahan KPK," ujarnya.
Umi juga menerangkan terkait maksud dan tujuan dari apa yang menjadi arahan KPK tersebut.
"Intinya adalah bagaimana melakukan pencegahan korupsi. Kami tetap mengutamakan UMKM lokal tapi bukan berarti mengabaikan kualitas," ucapnya.