"Kami akan menggelar razia bersama pihak terkait terhadap keberadaan odong-odong yang semakin marak ini," jelas Uwes, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Per 1 Mei Odong-odong Bermesin Dilarang 'Narik', Dishub Kota Tegal: Harus Gowes
Uwes juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi menggunakan odong-odong sebagai alat transportasi. Selain membahayakan diri penumpang itu sendiri karena kendaraan yang tak laik jalan, jika terjadi kecelakaan pun penumpang tidak akan mendapatkan asuransi.
"Kecelakaan odong-odong tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja," pungkas Uwes.***