Per 1 Mei Odong-odong Bermesin Dilarang 'Narik', Dishub Kota Tegal: Harus Gowes

- 6 April 2021, 19:20 WIB
Odong-odong
Odong-odong //Noveldy Haidar/

KABAR TEGAL- Odong-odong bermesin motor maupun mobil dilarang beroperasi lagi di jalanan Kota Tegal.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku di Kota Tegal pada 1 Mei 2021.

Pasalnya modifikasi odong-odong tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anggaran Rp 2 Milyar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Ambles di Hutan Jatinegara

Odong-odong yang dimodifikasi mesin masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk naik jalan.

Pemilik odong-odong modifikasi mesin diberi waktu untuk menggantinya ke manual atau gowes (ontel) jika masih ingin diizinkan beroperasi di Kota Tegal.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Nur Aini Rosyida pada Kamis, 1 April 2021.

"Kita beri kebijakan untuk mengganti dari mesin ke manual atau gowes (ontel) selama satu bulan ini. Nantinya, tepat 1 Mei 2021 sudah tidak ada lagi odong-odong mesin yang beroperasi," tegasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Warga Kabupaten Tegal Kini Bisa Urus Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Balai Desa

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x