Per 1 Mei Odong-odong Bermesin Dilarang 'Narik', Dishub Kota Tegal: Harus Gowes

- 6 April 2021, 19:20 WIB
Odong-odong
Odong-odong //Noveldy Haidar/

Para pemilik maupun pengemudi odong-odong pun menyatakan siap untuk mematuhi keputusan tersebut.

Mereka juga hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun saja.

Sementara, Kasi Lalu Lintas dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong mesin secara teknis tidak memenuhi untuk mengangkut penumpang.

Maka dari itu, Teguh melarang operasional odong-odong mesin karena dapat membahayakan penumpang dan pengemudinya, juga membayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Tegal Umumkan Hasil Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan, Berikut Daftar Pemenangnya!

"Kita coba tawarkan solusi awal odong-odong ontel, seperti di Jalan Pancasila dan Alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan," katanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x