Para pemilik maupun pengemudi odong-odong pun menyatakan siap untuk mematuhi keputusan tersebut.
Mereka juga hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun saja.
Sementara, Kasi Lalu Lintas dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong mesin secara teknis tidak memenuhi untuk mengangkut penumpang.
Maka dari itu, Teguh melarang operasional odong-odong mesin karena dapat membahayakan penumpang dan pengemudinya, juga membayakan pengguna jalan lain.
"Kita coba tawarkan solusi awal odong-odong ontel, seperti di Jalan Pancasila dan Alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan," katanya.***