KABAR TEGAL- Odong-odong bermesin motor maupun mobil dilarang beroperasi lagi di jalanan Kota Tegal.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku di Kota Tegal pada 1 Mei 2021.
Pasalnya modifikasi odong-odong tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Anggaran Rp 2 Milyar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Ambles di Hutan Jatinegara
Odong-odong yang dimodifikasi mesin masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk naik jalan.
Pemilik odong-odong modifikasi mesin diberi waktu untuk menggantinya ke manual atau gowes (ontel) jika masih ingin diizinkan beroperasi di Kota Tegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Nur Aini Rosyida pada Kamis, 1 April 2021.
"Kita beri kebijakan untuk mengganti dari mesin ke manual atau gowes (ontel) selama satu bulan ini. Nantinya, tepat 1 Mei 2021 sudah tidak ada lagi odong-odong mesin yang beroperasi," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Kabupaten Tegal Kini Bisa Urus Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Balai Desa
Para pemilik maupun pengemudi odong-odong pun menyatakan siap untuk mematuhi keputusan tersebut.
Mereka juga hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun saja.
Sementara, Kasi Lalu Lintas dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong mesin secara teknis tidak memenuhi untuk mengangkut penumpang.
Maka dari itu, Teguh melarang operasional odong-odong mesin karena dapat membahayakan penumpang dan pengemudinya, juga membayakan pengguna jalan lain.
"Kita coba tawarkan solusi awal odong-odong ontel, seperti di Jalan Pancasila dan Alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan," katanya.***