Tak Berizin, Odong-odong di Kabupaten Tegal Bakal Ditertibkan

- 3 Februari 2022, 22:48 WIB
Pihak terkait akan menggelar razia terkait maraknya odong-odong yang beroperasi di Kabupaten Tegal
Pihak terkait akan menggelar razia terkait maraknya odong-odong yang beroperasi di Kabupaten Tegal /Kabar Tegal / Facebook/

KABAR TEGAL - Odong-odong makin marak beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal. Kendaraan modifikasi itu mudah sekali ditemui di jalanan kota maupun jalanan desa atau perkampungan. 

Biasanya odong-odong dimodifikasi bentuknya dengan model tokoh-tokoh kartun yang tengah populer. Bentuk modifikasinya yang unik seringkali membuat anak-anak tak kuasa ingin menumpanginya.  

Namun harus diketahui, odong-odong yang banyak kita jumpai di jalan-jalan ini bisa dikatakan adalah kendaraan yang ilegal atau tak berizin.

Baca Juga: Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan odong-odong melanggar banyak pasal. Diantaranya pasal 277 yang menyebut bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, atau modifikasi harus melakukan uji tipe. 

"Apabila ketentuan ini dilanggar oleh operator atau orang yang mengoperasikannya, maka ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Uwes.  

Imbauan untuk tidak menggunakan odong-odong pun tertuang dalam Instruksi Bupati Tegal Nomor 551.2/B.1665 tertanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Tewas, Odong-Odong Masuk Jurang Karena Tak Kuat Menanjak

Disebutkan dalam instruksi tersebut, bahwa odong-odong adalah kendaraan ilegal karena tidak melalui uji tipe dan uji berkala. Selain itu odong-odong dalam operasionalnya tidak dilengkapi dokumen yang sah, serta tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. 

Untuk itu, sesuai instruksi Bupati Tegal, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Tegal akan mengambil langkah-langkah penertiban terhadap odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x