Petugas Gabungan Kembali Razia Odong-odong di Kersana Brebes

- 13 Juli 2021, 15:03 WIB
Petugas gabungan merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah Senin, 12 Juli 2021.
Petugas gabungan merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah Senin, 12 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Satpol PP Kabupaten Brebes, kembali melakukan razia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah Senin, 12 Juli 2021.

Petugas menurunkan para penumpang kemudian menilang pengemudi dan selanjutnya menyita serta mengamankan odong-odong ke Satlantas Polres Brebes.

Dikemukakan Dansubdenpom IV/1-4 Brebes melalui Serma Casmudi, operasi terhadap kendaraan yang sarat penumpang itu diberlakukan berdasarkan ketentuan PPKM Darurat serta sesuai dengan surat edaran Pemkab Brebes.

Baca Juga: Pengumuman! Seluruh Jalan Masuk ke Jateng Akan Ditutup Total Mulai Besok, Termasuk Exit Tol

“Kendaraan odong-odong yang mengangkut banyak penumpang adalah melanggar protokol kesehatan karena penumpangnya berdesak-desakan. Ini potensi penyebaran virus corona,” ujarnya.

Ia menilai, info razia yang Sebelumnya sudah dimulai pada Kamis lalu itu (8 Juli 2021), kali ini juga bocor ke para pengemudi odong-odong, sehingga dalam razia kali ini hanya mendapatkan satu target.

Lanjutnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan odong-odong menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum, dan melanggar prokes itu sendiri.

Baca Juga: Dr. Lois Diamankan Polisi Setelah Sebar Hoax, dr. Tirta: Harusnya Sejak Desember

Jadi kedepannya, para pengemudi, pembuat, dan penjual odong-odong bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sebelum razia di jalan, petugas gabungan mendatangi salah satu bengkel odong-odong di dekat RSUD Ketanggungan. Ini adalah sosialisasi awal bagi para pemilik bengkel odong-odong,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x