Revitalisasi Proyek ‘Malioboro’ Kota Tegal Molor, Kontraktor Didenda Rp8,8 Juta per Hari

- 12 Januari 2022, 13:18 WIB
Proyek 'Malioboro' Kota Tegal/ tegalkota.go.id
Proyek 'Malioboro' Kota Tegal/ tegalkota.go.id /

KABAR TEGAL - Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek City Walk ‘Malioboro’ jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah dikenakan denda Rp8,8 juta per hari mulai tanggal 9 Januari 2022.

Hal tersebut dikarenakan pengerjaan proyek yang sempat menuai polemik dari warga, dan kemunduran target pengerjaan yang molor dari jadwal seharusnya.

Jangka waktu pengerjaan proyek tersebut harusnya rampung pada 8 Januari 2022. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sugiyanto, mengatakan sesuai kontrak pekerjaan proyek senilai Rp9,7 miliar dilaksanakan mulai 6 September hingga 24 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Merek Vaksin Booster Ini Sudah Kantongi Izin BPOM, Ini Daftarnya

Proyek pengerjaan tersebut diberi waktu perpanjangan, akan tetapi proses pengerjaannya hanya berlangsung sampai 60 persen.

“Karena sejumlah kendala, kami awalnya sudah beri waktu perpanjangan sejak 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022, sesuai permintaan mereka. Namun, pada kenyataannya Kontraktor baru bisa merampungkan 60 persen” kata Sugiyanto pada Selasa, 11 Januari 2022.

Sugiyanto menyebutkan, dirinya memberikan perpanjangan waktu kembali pengerjaan proyek mulai dari 9 Januari hingga 29 Januari mendatang.

Baca Juga: Mulai Hari ini Vaksin  Booster Gratis Untuk Rakyat, Jokowi Ungkap Syarat Penerimanya

Tetapi setiap harinya pihak Kontraktor akan dikenakan sanksi atau denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak jika terhitung dari Rp8,8 juta per hari.

“Ada perpanjangan kedua tapi konsekuensinya kena penalti sekitar Rp8,8 juta per hari, waktunya berarti sampai 29 Januari 2022” ucap Sugiyanto.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x