5 Merek Vaksin Booster Ini Sudah Kantongi Izin BPOM, Ini Daftarnya

- 12 Januari 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. /Dok: pikiran-rakyat.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Dok: pikiran-rakyat. /

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan lima jenis vaksin COVID-19 untuk vaksin booster. Vaksin Booster akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyampaikan ada lima lima vaksin yang telah menjamin keamanan dan mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM sebagai vaksin booster.

“Pertama adalah Coronavac COVID-19 dari Bio Farma untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas” kata Penny pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Mulai Hari ini Vaksin  Booster Gratis Untuk Rakyat, Jokowi Ungkap Syarat Penerimanya

Penny juga menyampaikan vaksin dari Bio Farma tersebut layak diberikan sebagai booster karena telah memenuhi syarat keamanan yaitu KIPI yang ringan dan meningkatkan imunitas sebanyak 21 hingga 35 kali setelah pemberian.

Vaksin kedua adalah Pfizer. Vaksin ini sebagai booster homolog yang akan diberikan satu dosis setelah 6 bulan pemberian vaksin primer lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.

Ketiga adalah AstraZeneca sebagai booster homolog dengan satu dosis kepada subjek dewasa atau 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Komsos Kopda Supriadi Adakan Cukur Rambut Gratis agar Bisa Lebih Dekat dengan Masyarakat

Selanjutnya yakni vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog booster dengan setengah dosis. Sebagai booster heterolog, vaksin Moderna dapat diberikan setelah 6 bulan pemberian vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, dan JnJ yang meningkatkan imunitas lebih hingga 13 kali.

Jenis vaksin kelima ialah vaksin Zifivax sebagai booster heterolog dengan primer Sinovac dan Sinopharm dimana jenis vaksin ini dapat meningkatkan antibodi atau imunitas hingga lebih dari 30 kali.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x