Puluhan Spanduk Tolak Proyek 'Malioboro' Kota Tegal Dicopot Satpol PP

- 25 Oktober 2021, 19:41 WIB
Spanduk bertuliskan penolakan warga kawasan Jl. Ahmad Yani terhadap proyek pembangunan "Malioboro" Kota Tegal dibongkar Satpol PP
Spanduk bertuliskan penolakan warga kawasan Jl. Ahmad Yani terhadap proyek pembangunan "Malioboro" Kota Tegal dibongkar Satpol PP /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Pemasangan spanduk bertuliskan penolakan warga kawasan Jl. Ahmad Yani terhadap proyek pembangunan penataan kawasan itu bakal berbuntut panjang.

Pasalnya Satpol PP Kota Tegal telah mencopoti spanduk tersebut yang menurut Pengacara P3JAYA Agus Slamet, SH sebagai sikap langkah arogansi yang tidak memperhatikan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu P3JAYA akan melayangkan surat Somasi yang meminta agar Satpol PP memasang kembali spanduk yang telah dicopoti seperti semula.

Baca Juga: Tak Digubris, Warga Jalan Ahmad Yani Bentangkan 90 Spanduk Perlawanan Proyek 'Malioboro' Tegal

"Ya bentuk arogansi yang dilakukan aparatur pemerintah yang semestinya memberikan rasa aman nyaman kepada warga masyarakatnya," ujar Agus Slamet yang disampaikan kepada Kabar Tegal, Senin, 25 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, para penghuni, pemilik dan pengusaha pertokoan disepanjang Jl. Ahmad Yani yang tergabung dalam P3JAYA telah memasang spanduk yang berisikan protes terhadap proyek pembangunan "Malioboro" Kota Tegal.

Pemasangan pertama pada Sabtu malam sejumlah 40 spanduk sudah terpasang dan selanjutnya terpasang lagi sebanyak 50 spanduk yang garis besar isinya memprotes terhadap kebijakan pemkot Tegal. Namun pada Minggu sore, para anggota Satpol PP ngluruk ke lokasi dan mencopoti spanduk-spanduk itu.

Baca Juga: Lika Liku Proyek 'Malioboro' Kota Tegal, Pemkot Bakal Digugat Milyaran Rupiah

"Kami akan lakukan somasi kepada kepala satpol PP untuk mengembalikan spanduk yang di copot paksa tersebut untuk di kembalikan ke tempatnya semula. Jika tidak di laksanakan, kami akan melakukan tindakan hukum," kata Agus Slamet mengingatkan.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto saat dikonfirmasi Kabar Tegal memastikan bahwa pihaknya mencopot spanduk-spanduk itu lantaran pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x