Lika Liku Proyek 'Malioboro' Kota Tegal, Pemkot Bakal Digugat Milyaran Rupiah

- 28 September 2021, 05:29 WIB
P3JAYA akan melakukan gugatan atas proyek 'Malioboro' Kota Tegal
P3JAYA akan melakukan gugatan atas proyek 'Malioboro' Kota Tegal /Kabar Tegal//DPRD Kota Tegal

KABAR TEGAL - Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal, akan melakukan gugatan atas proyek 'Malioboro' atau City Walk Pemerintah Kota Tegal senilai Rp 9 Miliar di Jalan tersebut.

"Kami, perkumpulan pemilik properti, pedagang, dan penghuni Jalan Ahmad Yani Kota Tegal akan melakukan gugatan terhadap keputusan para penguasa. Menang atau kalah, ini adalah periuk nasi kami, jadi kami akan pertahankan," kata Humas P3JAYA Kota Tegal, Agustino, Senin 27 September 2021.

Agustino sebagai wakil dari paguyuban menyatakan menolak proyek tersebut apa lagi tanpa ada sosialisasi dan kajian. Pihaknya mengaku tidak pernah diajak bicara selaku pemilik properti.

Baca Juga: Mbah Tarmi, Lansia Tertua Berusia 102 Tahun di Kota Tegal yang Divaksin Covid-19

"Bukan kita menolak perubahan tapi tolong dipikirkan secara aspek ekonomi toko-toko yang terdampak. Dari niaga murni dirubah menjadi niaga plus pariwisata. Hal itu tentu tidak mudah," ujarnya.

Agustino mengatakan, sesungguhnya tidak ada yang buruk dari perubahan itu, hanya saja perubahan yang akan mempengaruhi nasib 200 lebih penghuni dan pemilik rumah di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal harus dipikirkan dengan matang dan bijaksana.

"Apalagi situasi sudah cukup buruk di tengah pandemi Covid-19 bagi para pengusaha, penghuni, dan pendatang yang menggantungkan hidupnya di Jalan sepanjang 750 meter ini," katanya.

Baca Juga: KKN Mahasiswa UPS Kota Tegal Secara Resmi Ditutup

Agustino mengatakan mengubah kawasan niaga menjadi kawasan wisata tentu tidak semudah itu. Perilaku masyarakat akan berubah, dari mudah parkir menjadi kesulitan, pola ekonomi akan berubah, lalu lintas akan berubah dan aneka perubahan lainnya.

"Sekali lagi perubahan tidaklah buruk, hanya saja perubahan yang dilakukan tanpa kejelasan konsep dan mimpi semata, dengan mengatasnamakan pembangunan hanya akan menciderai penghuninya. Saat ini anggota paguyuban yang segera berbadan hukum ada 67 orang dan akan terus bertambah hingga saat ini tidak ada satupun yang menerima surat pemberitahuan atau dipanggil atau diajak bicara," pungkas Agustino.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x