Tak Digubris, Warga Jalan Ahmad Yani Bentangkan 90 Spanduk Perlawanan Proyek 'Malioboro' Tegal

- 25 Oktober 2021, 05:18 WIB
Spanduk yang terpampang sebagai bentuk protes pembangunan proyek "Malioboro" Kota Tegal
Spanduk yang terpampang sebagai bentuk protes pembangunan proyek "Malioboro" Kota Tegal /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Penduduk kawasan jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang tergabung dalam P3JAYA atau Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jl Ahmad Yani, terpaksa memasang spanduk di depan rumah atau toko mereka masing-masing yang berisi protes atas kebijakan Pemkot Tegal dalam merealisasikan proyek "Malioboro" Kota Tegal.

Saat ini sudah terpasang sekira 40 spanduk dan akan disusul 50 spanduk berikutnya. Hal itu disampaikan oleh Pengacara P3JAYA, Agus Slamet, SH saat ditemui Kabar Tegal Pikiran Rakyat, di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Minggu, 24 Okotober 2021 siang.

"Ini (spanduk) untuk mengingatkan Walikota bahwa kami ini para pemilik toko memang tidak berkenan dengan adanya proyek, bukan berarti kami tidak pro terhadap pembangunan, tetapi pembangunan jalan Ahmad Yani itu kan menggunakan uang negara," ujar Agus Slamet.

Baca Juga: Apa Kata Harris Turino Politisi PDIP Soal Proyek Malioboro Kota Tegal

Menurutnya, sudah semestinya Pemkot Tegal, Dinas PUPR dan Dishub menggunakan cara-cara sesuai kaidah hukum yang berlaku.

"Tidak menabrak-nabrak aturan. Misalnya seperti yang kami sampaikan, di UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Nomor 11 tahun 2020 pasal 26 ayat 2 bahwa proses pembangunan itu harus mengajak masyarakat sekitarnya. Juga harus ada amdal dan studi kelayakan. Nah ini kan tidak dilakukan. Juga harus ada rekayasa lalu lintas," kata Guslam panggilan singkat Agus Slamet.

Guslam juga menyebut bahwa tidak adanya studi kelayakan telah diakui Walikota Tegal saat dipanggil pihak DPRD untuk didengarkan keterangannya.

Baca Juga: Lika Liku Proyek 'Malioboro' Kota Tegal, Pemkot Bakal Digugat Milyaran Rupiah

Bahkan permintaan agar proyek pembangunan penataan jalan Ahmad Yani dihentikan sementara sudah disampaikan lembaga perwakilan rakyat melalui surat rekomendasi yang diantara isinya meminta dihentikannya sementara pekerjaan jalan Ahmad Yani sampai adanya hasil studi kelayakan.

"Tapi kita, warga sampai sekarang tidak pernah mendapat kabar dari itu. Terus kemudian kami bersurat ke Walikota juga tidak ada jawabannya. Bahkan kita masukan gugatan di PN Tegal dengan Class Action, juga sampai sekarang tidak ada tuh apa namanya pemberitahuan dari Walikota, jawaban-jawaban dari Walikota engga ada, PUPR, dari Dishub juga engga ada," tambah Agus Slamet.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x