Menjadi Sekolah Penggerak di Kota Tegal? Apa Saja Syaratnya?

- 6 Januari 2022, 19:26 WIB
Sekda Kota Tegal, Dr. Drs, Johardi, MM saat meninjau SMPN 1 Kota Tegal dan mengapresiasi sekolah tersebut yang telah berupaya menjadi Sekolah Penggerak, Rabu, 5 Januari 2022.
Sekda Kota Tegal, Dr. Drs, Johardi, MM saat meninjau SMPN 1 Kota Tegal dan mengapresiasi sekolah tersebut yang telah berupaya menjadi Sekolah Penggerak, Rabu, 5 Januari 2022. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Program Sekolah Penggerak merupakan upaya pemerintah mewujudkan visi Pendidikan Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Sekda Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, MM mengapresiasi terhadap capaian SMPN 1 Tegal yang dikatakannya telah memenuhi syarat standar pendidikan sebagai sekolah percontohan di Kota Tegal.

Johardi yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal memberikan apresiasi terhadap SMPN 1 Kota Tegal karena telah tercakup semua nilai dari yang telah distandarkan.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman dan Bangunan Sekolah di Brebes

‘’Adanya lima intervensi dari kreatif anak sendiri, ada sarana prasarana mutu dari produk-produk yang disyaratkan sebagai nilai mutu dasar didalam penyenggaraan sekolah penggerak," ujar Johardi usai meninjau SMPN 1 Kota Tegal, Rabu, 5 Januari 2022.

"Ini sudah tercakup semua nilainya di atas rata-rata, SMP 1 layak menjadi sekolah percontohan. Dari seluruh delapan standar pendidikan yang sudah ada dilengkapi dengan produk karakter pelajar pancasila,’’ urai Johardi usai menghadiri peninjauan di SMPN 1 Kota Tegal, Rabu, 5 Januari 2022.

Selain itu, Johardi berharap nantinya semua sekolah wajib meningkatkan kualitas dan meningkatkan kreatifitas anak di sekolah.

Baca Juga: Hore Segera Cair! Berikut Rincian Bansos PKH Anak Sekolah 2022 Beserta Jadwal Penyalurannya

‘’Semua sekolah wajib meningkatkan kualitas dan meniru dari pada SMP 1 dan THHK ini, harapannya dengan proyek ini nantinya mampu meningkatkan kreatifitas anak," pesannya.

Lebih lanjut menurutnya, langkah selanjutnya menigkatkan profesionalisme guru untuk bisa memberikan pembalajaran sesuai dengan kebutuhan anak didik. Dua komponen yakni manajerial dan akademi harus maksimal.

SMPN 1 Kota Tegal melakukan kegiatan dengan mewujudkan visi pendidikan Indonesia maju yang berdaulat mandiri dan berkepribadian, melalui terciptanya wajib belajar 9 tahun.

Baca Juga: Kakak Jumadi Buka Acara Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar Kwartir Cabang Kota Tegal 2022

Johardi melihat secara langsung acara yang memamerkan hasil kreativitas peserta didik dari kegiatan projek 1 (pertama) bertajuk "Sampahku Hijaukan Bumiku".

Peserta didik belajar mengola sampah menjadi kerajinan, menjadi pupuk, menanam hidroponik hingga membuat batik ramah lingkungan dengan brand "Batik Bagus" yang merupakan akronim dari Batik Bahan Godhong Kukus.

Adapapun untuk projek ke II (kedua) bertema "Bangkitkan Semangat, Ciptakan Wirausaha Bersama", peserta didik menciptakan jajanan yang dikemas menarik, sehingga memiliki nilai jual.

Baca Juga: ASN Pemkot Tegal Kembali Dilantik, Kejar Deadline Target Desember Akhir Tahun

Sementara itu proyek wirausaha dari SMP THHK Kota Tegal, mengangkat makanan dan minuman tradisional khas Jawa dan Tionghoa.

Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M. Ismail Fahmi, S.IP, M.Si, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sekolah yang sudah melaksanakan. SMPN 1 Kota Tegal merupakan satu dari sepuluh sekolah yang sudah melaksanakan sekolah percontohan.

‘’Kota Tegal terus berinovasi dalam upaya peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP dengan menunjuk satuan pendidikan yang akan dijadikan sebagai sekolah percontohan," kata Fahmi.

Baca Juga: Ada Laporan, Kejari Bakal Usut Dugaan Mark Up Fingerprint di Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal

Sekolah percontohan adalah satuan pendidikan yang dijadikan sebagai role model terhadap pemenuhan dan standar kualitas yang mengacu pada 8 standar pendidikan nasional.

Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Fahmi menambahkan bahwa sekolah percontohan diharapkan dapat bersinergi dengan program nasional yaitu program Sekolah Penggerak berkolaborasi dalam pemenuhan 8 standar nasional pendidikan.

"Sekolah percontohan yang ditunjuk adalah SMP Negeri 1 dan SD Ihsaniyah 1 Kota Tegal," katanya.

Berdasarkan keputusan Dirjen PAUD, Dikdasemen Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak, dimana Kota Tegal ditetapkan 10 sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak.

Kesepuluh sekolah tersebut antara lain TK Pelita Hati dan TK Masyitoh VIII, SD N Randugunting 6, SD N Randugunting 7, SD N Keturen 1, SD THHK dan SD PUI, SMP N 1 dan SMP THHK, dan SMA N 2 Tegal.

Pelaksanaan program sekolah penggerak angkatan ke-2, jumlah kepala sekolah yang mendaftar sebanyak 103 kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri/Swasta.

38 sekolah (dari total 70 kepala sekolah dari 72 sekolah atau sekitar 54,3%): 39 sekolah (dari total 90 kepala sekolah dari 123 sekolah.

6 KS menjadi Pengawas, 25 KS purna tugas tahun 2022 atau sekitar 60,0%): 26 sekolah (dari total 34 kepala sekolah dari 34 sekolah atau sekitar 76,5%).***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah