KABAR TEGAL - Terkait dugaan korupsi mark up pengadaan alat absensi sidik jari (fingerprint) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal akhirnya angkat bicara.
Melalui Kasi Intel Kejari Tegal Yusuf Lukita, pihaknya menjelaskan penyidik Kejari sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan mark up pengadaan alat fingerprint pada tahun 2018 lalu. Hanya saja, sejauh ini belum ditemukan indikasi secara utuh yang mengarah ke kasus tersebut.
"Selama saya bertugas belum menangani kasus fingerprint, namun informasi dari pejabat sebelumnya, pernah dilakukan klarifikasi tapi belum ditemukan ada indikasi serta pengadaan barang tersebut melalui e-katalog," jelas Luki di kantornya, Kamis 26 Agustus 2021.
Ditambahkan Luki, Kejari Kabupaten Tegal hingga saat ini juga belum menerima laporan terkait hal tersebut. Namun dirinya menegaskan bilamana ada laporan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Bilamana ada laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegas Luki.
Sebagai informasi, pada tahun 2018 lalu, sejumlah pejabat mulai dari kepala Sekolah Dasar (SD) hingga kepala bidang Disdikbud Kabupaten Tegal telah diperiksa atas dugaan penggelembungan harga mesin fingerprint.
Baca Juga: Mernawati, Srikandi Asal Bugis Jabat Kepala Kejari Brebes
Pengadaan fingerprint sendiri dilakukan pada 2018 dengan alat sebanyak 697 unit, dengan harga per unit sebesar Rp 2,4 juta menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dipasang di sejumlah SD.
Saat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dijabat oleh Ahmad Was’ari, yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.***