Istri Dipenjarakan Suami Sendiri, Sri Dewi Akhirnya Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tegal

- 28 Desember 2021, 23:14 WIB
Sri Dewi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021.
Sri Dewi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Sebagaimana kutipan dari Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 106/Pid.B/2021/PN.Tegal, disebutkan bahwa Sri Dewi ditangkap pada tanggal 29 September 2021 oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dilaporkan ke MA

Penangkapan dengan Nomor SP.Kap/109/IX/2021/Ditreskrimum juga dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal itu juga sampai tanggal 18 Oktober 2021.

Pada tanggal 14 Oktober 2021, dilakukan penahanan juga oleh Penuntut terhadap Sri Dewi sampai dengan tanggal 2 November 2021.

Kemudian selama proses persidangan hingga putusan, Hakim PN Tegal juga melakukan penahanan dari tanggal 21 Oktober s/d tanggal 19 November 2021, dan diperpanjang oleh Ketua PN Tegal dari tanggal 20 November 2021 s/d tanggal 18 Januari 2022.

Pengadilan Negeri Tegal dalam menjatuhkan vonis pidana 3 bulan terhadap Sri Dewi dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHP, UU Kitab Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

PN Tegal dalam memutuskan perkara tersebut juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa (Sri Dewi) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah