Istri Dipenjarakan Suami Sendiri, Sri Dewi Akhirnya Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tegal

- 28 Desember 2021, 23:14 WIB
Sri Dewi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021.
Sri Dewi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Sri Dewi alias Dewi binti Soleh merupakan sosok seorang wanita yang karena diperkarakan Suaminya sendiri Budi Santoso, terpaksa harus menerima vonis PN Tegal dengan kurungan penjara 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal.

Vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal diputus pada tanggal 23 Desember 2021 dengan potong masa tahanan sehingga Sri Dewi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021 setelah sebelumnya sudah menjalani masa penahanan sementaranya selama 3 bulan.

"Saya ikhlas dengan apa yang saya jalani. Karena kelalaian saya. Saya tidak bermaksud melakukan (perbuatan yang didakwakan - red)," ujar Sri Dewi kepada media saat keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan IIB Tegal, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Istri Walikota Tegal Roro Kusnabila Erfa Dikukuhkan Sebagai Bunda GenRe dan Duta Penurunan Stunting

Dalam amar putusan berdasar rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Tegal, ia di hukum 3 bulan penjara dengan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Namun sesuai putusan pengadilan potong tahanan, Iapun kini bebas menghirup udara segar, kembali menemui keluarga besarnya lagi yang telah membesarkan dirinya sebagai anak juragan kapal di kawasan Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa, 28 Desember 2021.

Proses keluarnya Sri Dewi dari LP Kelas IIB Tegal sendiri terjadi perbedaan persepsi antara Kuasa Hukumnya dengan pihak Lapas terkait masa berakhirnya lama penahanan.

Baca Juga: Penutupan Portal Alun-alun Kota Tegal Rugikan Pedagang Rp 50 Miliar

Menurut Kuasa Hukum Sri Dewi, Binton Sirait, seharusnya client-nya sudah bisa keluar dari tahanan tanggal 27 Desember 2021, namun bagi pihak Kejaksaan, habisnya masa tahanan Sri Dewi setelah melewati pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2021.

"Dalam hitungan saya kan sesuai KUHAP sesuai undang-undang. Jadi bulan itu ada 30 hari. Ketika dia masuk pada 29 September, pada bulan oktober itu kan ada 31 hari, jadi jatuhnya bukan tanggal 29 desember tapi 27 desember," pungkasnya.

Sebagaimana kutipan dari Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 106/Pid.B/2021/PN.Tegal, disebutkan bahwa Sri Dewi ditangkap pada tanggal 29 September 2021 oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dilaporkan ke MA

Penangkapan dengan Nomor SP.Kap/109/IX/2021/Ditreskrimum juga dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal itu juga sampai tanggal 18 Oktober 2021.

Pada tanggal 14 Oktober 2021, dilakukan penahanan juga oleh Penuntut terhadap Sri Dewi sampai dengan tanggal 2 November 2021.

Kemudian selama proses persidangan hingga putusan, Hakim PN Tegal juga melakukan penahanan dari tanggal 21 Oktober s/d tanggal 19 November 2021, dan diperpanjang oleh Ketua PN Tegal dari tanggal 20 November 2021 s/d tanggal 18 Januari 2022.

Pengadilan Negeri Tegal dalam menjatuhkan vonis pidana 3 bulan terhadap Sri Dewi dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHP, UU Kitab Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

PN Tegal dalam memutuskan perkara tersebut juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa (Sri Dewi) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah