Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dilaporkan ke MA

- 2 Maret 2021, 19:54 WIB
Kuasa hukum pengusaha termohon gugatan pailit Dodi Ariadi menunjukkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA), Selasa, 2 Maret 2021.
Kuasa hukum pengusaha termohon gugatan pailit Dodi Ariadi menunjukkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA), Selasa, 2 Maret 2021. /(ANTARA/ HO-"Law & Justice Advocates And Legal Consultan")/

KABAR TEGAL - Pengusaha asal Semarang melaporkan Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menangani satu perkara permohonan pailit ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dodi Ariadi, kuasa hukum Budi Hartono, termohon pailit yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, di Semarang, Selasa, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg yang dinilai tidak logis dan penuh kejanggalan.

Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing Bakri sebagai hakim ketua dalam perkara itu, serta Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Buruan Daftar! LTMPT Tahap 2 Telah Dibuka, 1,3 Juta Akun Permanen Telah Terdaftar

"Putusan yang dijatuhkan memperlihatkan adanya sarat kepentingan," katanya, dikutip Kabartegal dari Antara.

Padahal, menurut dia, majelis hakim yang menangani perkara itu, juga menangani permohonan dengan objek dan subjek gugatan yang sama tentang PKPU.

"Pada dua gugatan sebelumnya, hakim menolak permohonan PKPU. Tetapi perkara nomor 32 hakim mengabulkan gugatan pailit terhadap termohon," katanya.

Baca Juga: 3.2 Juta Lansia di Jateng Jadi Prioritas Penerima Vaksin Tahap Kedua

Seharusnya, kata dia, hakim menjadikan putusan dua gugatan sebelumnya yang sudah diputus sebagai pertimbangan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x