Baca Juga: Langgar Prokes, Pengendara Motor 'Dihadiahi' Hukuman Push Up dari Wakapolres Tegal
Mendengar jawaban kurang memuaskan akhirnya pihak LSM Bina Pelangi melayangkan surat somasi kepada Kades Bongkok.
Kades Bongkok diduga telah melanggar undang undang no.30 tahun 2014 pasal 7 ayat(1) dan pasal 8 ayat(3). Dan Kades Bongkok juga diduga telah melakukan tindak penggelapan dan penipuan sebagaimana pasal 372 dan 378.
Atas tindakannya tersebut, pihak LSM Bina Pelangi berencana akan menindak lanjuti ke pihak yang berwajib.***