Urus Sertifikat 2 Tahun Tak Kunjung Selesai, Kades Bongkok Kramat Disomasi Warganya

- 3 Juli 2021, 22:02 WIB
Radin, Kepala Desa Bongkok Kecamatan Kramat disomasi oleh salah satu warganya terkait dugaan penipuan
Radin, Kepala Desa Bongkok Kecamatan Kramat disomasi oleh salah satu warganya terkait dugaan penipuan /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Kepala Desa yang seharusnya dapat melayani masyarakat dengan baik, malah sebaliknya. Seperti yang dilakukan oleh Radin, Kepala Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang diduga menipu warganya dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Pasalnya warga yang melakukan pengurusan sertifikat tanah miliknya hingga dua tahun lebih tak kunjung selesai. 

Pihak korban, Jaetun (56) Warga RT 002/005 Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal akhirnya melaporkan pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Pelangi pada Jum'at 2 Juli 2021.

Dalam keterangannya, Jaetun menyebutkan bahwa sekira tahun 2018 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah sebanyak dua bidang kepada Kades Bongkok, dengan biaya sebesar Rp 8.600.000, akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Bersama Jajaran Forkopimda Monitoring ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan

"Saya sudah datang ke rumah pak Kades untuk menanyakan sertifikat yang belum jadi, dengan jawaban bahwa biaya Rp 8.600.000 hanya untuk biaya pembuatan aktanya saja belum termasuk biaya sertifikat," terang Jaetun, didampingi Chaerudin salah seorang anggota LSM Bina Pelangi.

Ditambahkan korban, untuk penyelesaian sertifikat yang diajukan, Kepala Desa berjanji akan diikutsertakan pada program PTSL tahun 2022.

"Kata Pak Kades, untuk sertifikat saya akan diikutkan pada program PTSL tahun 2022," tuturnya.

Baca Juga: Datangi Rita Mall Tegal, Kapolsek Tegal Barat Sosialisasikan PPKM Darurat

Atas keterangan dari korban, akhirnya Ketua LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin menghubungi Kades Bongkok via telepon. Menurut pengakuan Kades, memang benar kalau Jaetun sudah menyerahkan sejumlah uang, akan tetapi semua berkas yang mengurus Sekdes.

"Benar ibu Jaetun sudah menyerahkan uang Rp 8.600.000, tapi hanya untuk biaya pembuatan akta, bukan sertifikat," terang Radin.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x