Gawat Darurat Covid-19! 105 Kasus Baru Per Hari, PPKM Darurat Diharapkan jadi Solusi

- 3 Juli 2021, 21:40 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang  PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal
Bupati Tegal Umi Azizah saat rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal /Kabar Tegal//Humas Pemkab Tegal

KABAR TEGAL - Kondisi kegawatdaruratan akibat penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal kini memasuki babak baru.

Dalam dua minggu terakhir, jumlah penambahan kasusnya sudah mencapai rata-rata 105 orang per hari, dimana lima hingga enam orang diantaranya meninggal dunia setiap harinya.

Informasi tersebut terungkap saat berlangsung rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Instruksi Bupati Tegal dalam Pelaksanaan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021

Saat memimpin rapat, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika merujuk pada instruksi tersebut, Kabupaten Tegal termasuk dalam level 3 yang dikategorikan sebagai wilayah dengan penambahan jumlah kasus konfirmasi harian 50-150, penambahan pasien dirawat di rumah sakit 10-30 orang per hari, dan rata-rata kasus kematiannya 3-5 orang per hari.

Lebih lanjut, Umi memaparkan jika Covid-19 telah menginfeksi 3.675 orang dalam 45 hari terakhir sejak lonjakan kasus pasca libur Lebaran di tanggal 18 Mei 2021 lalu. Adapun jumlah kematiannya mencapai 190 orang dalam satu setengah bulan terakhir.

Rapat yang dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kabupaten Tegal dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal beserta sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ini pun mencapai kesepakatan dukungan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pengendara Motor 'Dihadiahi' Hukuman Push Up dari Wakapolres Tegal

Sebelumnya, Umi meminta dukungan para tokoh agama dan masyarakat untuk ikut serta bersinergi mendukung upaya strategis Pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19 yang dinilainya sudah cukup mengkhawatirkan.

“Kita tentunya tidak ingin, lonjakan kasus Covid-19 ini berujung pada ledakan kasus yang melumpuhkan fasilitas kesehatan, menambah panjang daftar antrian jenazah pasien Covid-19 yang harus dimakamkan,” kata Umi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x