KABAR TEGAL - Kabupaten Tegal memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Adapun ketentuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal sesuai intruksi Bupati Tegal Nomor: B.935 tahun 2021 adalah sebagai berikut;
1. Pendidikan atau Pelatihan diselenggarakan secara daring (online)
Baca Juga: Pendapatan Pengusaha Travel di Kabupaten Tegal Anjlok Selama Pandemi Covid-19
2. Sektor Non Esensial harus Work From Home (WFH) 100%
3. Esensial Sektor Pemerintahan bisa melakukan Work From Office (WFO) 25%
4. Sektor Esensial Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Ekspor, Hotel Non Penanganan Covid-19 bisa melakukan Work From Office (WFO) 50%
Baca Juga: Simak Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat
5. Kritikal: Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Transportasi, Industri Pangan, Konstruksi diperbolehkan melakukan Work From Office (WFO) 100%
6. Super Market, Swalayan, Pasar Tradisional, Toko Klontong dibatasi hanya 50% pengunjung dan buka hanya sampai 20.00