Simak Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 18:00 WIB
Simak Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat.
Simak Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat. /Instagram/@keretaapikita

KABAR TEGAL - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan itu diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5 Juli s.d 20 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu, mengatakan khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni dalam siaran pers.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Untuk penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Disuntik Vaksin Covid-19

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x