Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

- 3 Juli 2021, 16:26 WIB
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro memberikan arahan kepada jajaran Kapolsek dan Camat dalam apel launching PPKM Darurat
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro memberikan arahan kepada jajaran Kapolsek dan Camat dalam apel launching PPKM Darurat /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menitik beratkan pada beberapa hal dalam apel launching PPKM Darurat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Sabtu (3 Juli 2021) pagi. 

Di hadapan seluruh Kapolsek se-Kabupaten Tegal, Wakapolres meminta Kapolsek untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait aturan penutupan sementara rumah ibadah. Dalam aturan PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli mendatang, segala aktifitas keagamaan dihentikan sementara untuk dilakukan di rumah ibadah. 

"Sampaikan kepada para tokoh agama, kyai, mulai hari ini pemberlakukan PPKM Darurat, untuk tempat ibadah ditutup hingga tanggal 20 Juli ditutup sementara. Pak Camat juga diharapkan membuat banner pemberitahuan dan ditempel di depan pintu-pintu masuk rumah ibadah," tegas Wakapolres.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Bupati Minta Masyarakat Ikhlas dan Sungguh-sungguh

Kompol Didi menegaskan, penutupan rumah ibadah bukan berarti pelarangan untuk menjalankan ibadah, namun untuk sementara waktu masyarakat dihimbau untuk menjalankan ibadah dari rumah saja. 

Kapolres Tegal melalui Kompol Didi juga mengingatkan seluruh jajaran Kapolsek untuk turun langsung dalam mengamankan dan melaksanakan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang.

"Ini perintah dari pak Kapolres, apabila dalam 20 hari Kapolsek tidak turun langsung dalam kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat, maka akan dievaluasi. Pak Kapolres baru, tentunya amanat beliau harus kita laksanakan, amankan, laksanakan," pungkas Wakalpores.

Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Disuntik Vaksin Covid-19

Kapolsek juga diminta menyusun strategi di tingkat wilayah masing-masing, bersama dengan Camat dan Danramil guna menekan lonjakan kasus positif terutama di zona merah.

"Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, silahkan koordinasi dengan Camat dan Danramil, minta tolong ini menjadi semangat untuk tugas kemanusiaan," tegas Kompol Didi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x