Resmi Diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Bupati Minta Masyarakat Ikhlas dan Sungguh-sungguh

- 3 Juli 2021, 13:20 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah dalam pelaksanaan apel PPKM Darurat (Sabtu, 3 Juli 2021)
Bupati Tegal, Umi Azizah dalam pelaksanaan apel PPKM Darurat (Sabtu, 3 Juli 2021) /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tegal berlaku mulai hari ini, Sabtu (3 Juli 2021) hingga 20 Juli 2021. Apel launching PPKM Darurat dilaksanakan di lapangan upacara Pemkab Tegal, dihadiri oleh seluruh Camat, Kapolsek, Danramil, staf ahli Bupati, OPD terkait, PMI, Satpol PP, serta petugas Dishub. 

Apel diawali dengan breafing oleh Bupati Tegal, Dra. Hj. Umi Azizah beserta seluruh camat se-Kabupaten Tegal, terkait Instruksi Bupati Tegal Nomor : B.935 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tegal. Dalam breafing tersebut, hadir pula Dandim 0712 Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar, dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro. 

Umi Azizah saat breafing dengan camat ke-Kabupaten Tegal
Umi Azizah saat breafing dengan camat ke-Kabupaten Tegal /Sandy

Di hadapan camat, Umi meminta seluruh camat untuk langsung melakukan koordinasi dengan kepala desa serta mempelajari betul poin-poin dalam instruksi PPKM Darurat tersebut. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan karang taruna juga diminta dilibatkan agar sosialisasi instruksi Bupati bisa tersampaikan secara maksimal. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Polda Jateng Siapkan 42 Titik Penyekatan

"Harus betul-betul punya strategi masing-masing, bagaimana pendekatannya. Sepulang dari sini langsung berkoordinasi dengan kepala desa, dan tokoh masyarakat sebagai gerakan bersama," pungkas Bupati. 

Senada dengan Bupati, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro juga meminta seluruh jajaran Kapolsek segera melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait kebijakan PPKM Darurat. Secara khusus Wakapolres meminta Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk melakukan pendekatan kepada tokoh agama terkait penghentian sementara aktifitas keagamaan di tempat ibadah. 

Danramil 0712, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar memerintahkan seluruh Danramil untuk melakukan pendampingan terhadap camat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Dandim menegaskan kembali kepada seluruh Danramil untuk dapat bekerja sama dengan camat dalam menyusun strategi dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Dalam pelaksanaan apel yang dilaksanakan tepat pukul 09.45 WIB, Bupati Umi Azizah menekankan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Umi menjelaskan PPKM Darurat ini dimulai dengan pembatasan pelaksanaan belajar tatap muka, pembatasan di lingkungan kerja dengan pemberlakuan WFH, penutupan mal, peniadaan makan di tempat untuk rumah makan dan warung, hingga penutupan sementara tempat ibadah. 

Baca Juga: Tak Main-main, 50 Ribu Personil TNI-Polri Diterjunkan dalam PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x