7. Restoran, Cafe, Angkringan Dll Hanya boleh melayani delivery atau take away
Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai
8. Apotek, Toko Obat diperbolehkan buka 24 jam
9. Pusat Perbelanjaan ditutup untuk sementara
10. Kegiatan Konstruksi diperolehkan beroperasi 100%
11. Tempat Ibadah ditutup untuk sementara
12.Fasilitas Umum ditutup untuk sementara
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Bersama Jajaran Forkopimda Monitoring ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan
13. Destinasi Wisata dan Usaha Wisata ditutup untuk sementara
14. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan ditutup sementara