Idap Penyakit Anemia, Basri Diizinkan Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit Kardinah

- 15 Juni 2021, 06:49 WIB
Basri diijinkan jalani rawat inap di RS karena mengidap penyakit Anemia.*
Basri diijinkan jalani rawat inap di RS karena mengidap penyakit Anemia.* /

KABAR TEGAL- M Basri Budi Utomo yang ditahan di Lapas Tegal diijinkan untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Kardinah karena mengidap penyakit Anemia.

Basri menjalani rawat inap selama beberapa hari untuk melakukan tranfusi darah dan penanganan lebih intensif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan dan penyampaian eksepsi terdakwa, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Sidang Perdana Ketua GNPK RI Diwarnai Perdebatan, Basri: Saya Merasa Didzolimi

Kondisi kesehatan Basri yang berangsur memburuk itu dipertegas oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tegal dr. Said Baraba yang sekaligus sebagai dokter yang dipercaya oleh Basri.

Menurut Said, sejak awal Basri menjalani periksaan, dirinya sudah dapat menduga bahwa ia mengalami gangguan Anemia dan harus disuplay darah segar minimal 3 kantong per hari.

Di hadapan Majelis Hakim, Dokter Said menceritakan bahwa dari pemeriksaan pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu, sudah dapat diketahui bahwa Basri mengalami gangguan Anemia.

Baca Juga: Basri Penuhi Panggilan Kedua Polres Tegal Kota, Kedatangannya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Basrk membutuhkan transfusi darah sebagai langkah awal untuk meringankan beban Anemia yang dideritanya.

"Hasil pemeriksaan jelas, gangguan Anemia dan terdakwa sangat membutuhkan transfusi darah," kata Said.

Lebih jauh dokter Said menyampaikan, untuk jangka waktu tidak dapat dipastikan, namun setidaknya bisa mencapai 3 atau 4 hari.

Menanggapi keterangan Saksi dokter Said Baraba, Majelis Hakim PN Tegal akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang substansinya adalah memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penasihat hukum agar Majelis Hakim memperbolehkan terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polres Tegal Kota, Basri: Saya Baru Selesai Dimintai Keterangan Propam Polda Metro Jaya

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni adanya keterangan dokter yang menyatakan terdakwa menderita dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam persidangan mengatakan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keterangan dokter serta surat dari Lapas, maka pihaknya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani perawatan.

Izin yang diberikan kepada Basri untuk menjalankan perawatan yaitu pada 14-17 Juni 2021.

"Selanjutnya, kami memerintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai. Membebaskan biaya yang timbul kepada pihak terdakwa," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Brebes Himbau Agar Hindari Niat dan Kesempatan di Hati untuk Korupsi

Toetik menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 17 Juni 2021 mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: DPRD Kota Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x