Kekeliruan Data Warga Miskin di DTKS, Umi Azizah : Desa Jangan Asal Input Data

- 23 Mei 2021, 12:19 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati.
Bupati Tegal Umi Azizah acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Menurutnya, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS.

“Kades menandatangani berita acara penetapan data warga miskinnya berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga data yang dimasukkan ke DTKS oleh operator desa sudah atas persetujuannya, termasuk pembiaran jika ada warga mampu yang tetap mendapat bantuan sosial dari sumber pendataan DTKS,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Tegal Berhasil Turunkan Angka Stunting

Umi pun minta, melalui New DTKS ini pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi data bisa dilakukan pemerintah desa setiap satu bulan sekali untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan sosial dan mengakomodir warga miskin yang sesungguhnya berhak.

Berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial akibat ketidaktepatan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) karena sengaja membiarkan DTKS desanya tidak diperbarui.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan jika New DTKS dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat.

Baca Juga: Disindir Ketua PA Slawi, Ardie : Saya Tidak Pernah Merasa di WA, Belum Sempat Tukar Nomor HP

Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.

“Lewat New DTKS, usulan data calon keluarga penerima manfaat baru dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial,” terangnya.

Sehingga, berdasarkan surat Mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda serta telah lalur sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x