Berstatus Buronan! Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Kota Tegal Minta Jozeph Paul Zhang Serahkan Diri

- 23 April 2021, 09:13 WIB
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021. /Tnagkapan layar kanal YouTube.com/Jozeph Paul Zhang.

‎"Semenjak lepas dari Tegal sikap dan perilaku dia berubah drastis, pemikirannya tidak lagi linier, bahkan teman seangkatan yang aktif di Rohis-nya Kristen bilang dia aneh, seperti orang stres," ungkap Tafakurrozak.

Baca Juga: Proyek Pabrik Gula Warureja, Khuzaeni: Pemkab Harusnya Permudah Investor, Jangan Malah Mempersulit

Tafakurrozak sebagai Ketua Umum Ikasma angkatan 1989 SMAN 1 Tegal, menduga bahwa Joseph Paul Zhang telah terpengaruh dengan pemikiran di lingkungan pergaulannya saat kuliah.

"‎Ya penyebabnya mungkin dia ikut pergaulan kelompok keras setelah keluar dari Tegal. Yang jelas menurut teman-temannya itu meresahkan, kok berubah pemikirannya orang ini. Teman-temannya merasa malu,"‎ ucap Tafakurrozak.

"Sebagai Ketua Ikasma, saya prihatin ulah dan pernyataan-pernyatasn Joseph Paul Zhang yang menghina agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26," pungkas Tafakurrozak.

Baca Juga: Berstatus DPO, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ternyata Lulusan SMA Negeri di Kota Tegal

Jozeph Paul Zhang diduga melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

Jozeph Paul Zhang dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah