Proyek Pabrik Gula Warureja, Khuzaeni: Pemkab Harusnya Permudah Investor, Jangan Malah Mempersulit

- 23 April 2021, 06:35 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, S.E.,S.H.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, S.E.,S.H. /Dok.Humas DPRD Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, S.E.,S.H, menyayangkan penghentian sementara proyek pembangunan Pabrik Gula di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja.

Proyek pembangunan tersebut dihentikan sementara oleh Bupati Tegal Umi Azizah karena salah satu izin usaha berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang juga mencakup dampak lalu lintas belum mendapat persetujuan Pemkab Tegal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal semestinya mempermudah izin-izin yg diperlukan oleh para investor yang masuk, bukan malah dipersulit.

Baca Juga: Izin Amdal Belum Disetujui Pemkab Tegal, Pembangunan Pabrik Gula di Warureja Dihentikan Sementara

“Pemkab Tegal harusnya mempermudah proses perizinan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya, dikutip dari laman resmi DPRD Kabupaten Tegal.

Politisi Partai Golkar itu menilai, Pemkab Tegal kurang bijak dalam mengambil keputusan untuk menghentikan pembangunan pabrik gula di Desa Kedungkelor.

"Hanya karena belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan yang baru memasuki pengurukan tanah itu, dihentikan sementara. Padahal IMB bisa diurus sembari pembangunan berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut, Zaeni mengatakan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dibutuhkan masuknya para investor agar perekonomian masyarakat Kabupaten Tegal meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Pemerintah Putuskan Larangan Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x