Baca Juga: Dorong Transaksi Elektronik, Pemprov Jateng Komitmen Cegah Korupsi
“Sekarang, kami sudah memiliki sistem pembukuan elektronik yang akan terus dikembangkan. Harapan kami ke depan, sistem di KPRI ini bisa terintegrasi dengan sistem pembayaran gaji pegawai,” katanya.
Ditanya soal strategi mengatasi piutang macet pada anggota koperasi yang sudah meninggal dunia, Nurhayati mengatakan jika sejak tahun 2017, pihaknya sudah menggandeng perusahaan asuransi untuk mengatasi permasalahan manakala terjadi risiko kematian pada anggota yang meminjam.
Baca Juga: Bupati Tegal Ingatkan Jangan Ada Pungli dalam Layanan Pemerintahan Desa
Sementara untuk mengurangi piutang kredit macet dari anggota koperasi yang sudah meninggal dunia dan belum diasuransikan, sementara ahli warisnya tidak bertanggungjawab, pihaknya sedang berwacana untuk melakukan penghapusan hutang.
Adapun sisa hasil usaha (SHU) KPRI Sejahtera dilaporkan meningkat dari semula Rp 150 juta di tahun 2016, kini menjadi Rp 329 juta di tahun 2020.***