Warga Rusunawa Kraton Datangi DPRD Kota Tegal Minta Perlindungan Agar Tak Diusir Paksa

- 18 Maret 2021, 07:43 WIB
Warga Rusunawa Kraton mendatangi DPRD Kota Tegal
Warga Rusunawa Kraton mendatangi DPRD Kota Tegal /Kabar Tegal/DPRD Kota Tegal

KABAR TEGAL - Setelah diperpanjang beberapa kali oleh Wali Kota Tegal, warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat kini mulai resah. Pasalnya, perpanjangan masa sewa akan berakhir pada 31 Maret 2021 nanti.

Selasa (16 Maret 2021) siang, mereka menemui pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal. Mereka berharap, Dewan mendorong Pemkot agar tidak melakukan pengusiran paksa setelah masa perpanjangan berakhir.

Dihadapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD, Koordinator warga Agus Subekti mengatakan ada 42 penghuni yang masa huninya habis pada akhir maret ini. Karenanya, mereka merasa khawatir akan diusir, padahal hampir semua warga masih terkendala ekonomi.

"Apalagi masa pandemi Covid-19 ini tidak sebagian besar warga berkurang drastis penghasilannya," katanya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polres Tegal Kota, Basri: Saya Baru Selesai Dimintai Keterangan Propam Polda Metro Jaya

Warga berharap agar dewan bisa menjembatani dengan pihak Pemkot Tegal sebagai pengelola. Menurut Agus, sebenarnya masa sewa berakhir pada 31 Maret 2020 lalu.

"Namun, atas kebijakan Wali Kota, masa sewa diperpanjang hingga Desember 2020. Kemudian diperpanjang lagi sampai 28 Februari 2021," ujarnya.

Agus menambahkan warga masih bingung, jika diminta mengosongkan akhir Maret ini. Sebab, ekonomi masih sulit sehingga belum mampu mencari hunian lainnya.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, warga merasa keberatan untuk mengosongkan rusunawa. Karena, secara ekonomi mereka belum mampu, baik untuk kontrak maupun menempati rumah lain.

"Selain itu, juga mereka mengadukan terkait fasilitas yang belum diperbaiki dan persoalan tunggakan," ujar Kusnendro.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x