DPRD Kabupaten Tegal Godok Rancangan Perda untuk Perlindungan Produk Lokal

- 18 Maret 2021, 14:24 WIB
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj. Lina Agustina.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj. Lina Agustina. /Dok.Humas DPRD Kabupaten Tegal/

Pemkab Tegal diminta untuk melakukan pelatihan pada pelaku usaha lokal dalam meningkatkan kualitas dan produksi. Dalam hal eksistensi produk lokal, dibutuhkan kemudahan dalam pelayanan perizinan,

“Pemkab harus memfasilitasi kepemilikan hak atas intelektual dan sertifikasi” tegas Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Tegal itu.

Baca Juga: Hadiri Musda V PAN, Umi Azizah Minta Kader PAN Kerja Keras untuk Tambah Kursi DPRD di Pileg 2024

Ditambahkan, fasilitas pemasaran produk lokal juga harus dilakukan.

"Misalkan, kacang bogares, pilus, dan produk- produk lainnya bisa masuk di Pasar Modern. Tak kalah penting memasarkan produk batik tegalan dan industri kerajinan logam yang menjadi produk unggulan Kabupaten Tegal," pungkasnya.

Lebih lanjut, "Poin-poin itu yang nantinya masuk dalam Perda perlindungan produk lokal. Saat ini, Bapemperda sedang merancang Perda itu,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah