Optimalkan PAD di Sektor Pajak, Bapenda Kabupaten Tegal Perkuat Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan

2 Februari 2024, 15:20 WIB
Bapenda Kabupaten Tegal memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal guna mengoptimalkan PAD dari penerimaan pajak BPHTB dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2). /Dok. Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Guna mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal memperkuat jalinan kerja samanya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Hal tersebut terungkap saat belangsung rapat evaluasi kerja sama antar kedua instansi di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Januari 2024.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan data dari kantor pertanahan bisa dimanfaatkan untuk pembaruan data wajib pajak PBB P2 dan pengenaan BPHTB. Sehingga pembaruan data kepemilikan tanah dan bangunan ini bisa rutin dilakukan setiap hari, minimal satu hari satu data.

Baca Juga: OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Menurutnya pelayanan publk ke depan sudah harus beralih ke sistem digital, tidak lagi konvensional. Sehingga persiapan menuju pemerintahan elektronik ini harus dimulai sejak sekarang, dari membangun infrastruktur data dan sistem jaringan yang saling terhubung hingga penyiapan sumber daya manusianya.

“Saya berharap setiap petugas di Bapenda bisa melakukan update minimal satu hari satu data. Jadi nanti tidak saling menunggu, karena nanti hasilnya pasti kurang maksimal. Jika sistem digital sudah berjalan baik, titik kebocoran penerimaan pendapatan akan bisa kita pantau dan bisa segera ditangani,” lanjutnya.

Agustyarsyah mencontohkan aplikasi Sentuh Tanahku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dibangun untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan di masyarakat yang dilengkapi berbagai fitur seperti scan QR, info berkas, plot bidang tanah, lokasi bidang tanah, info sertipikat, dan info layanan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Bakal Naikkan Status WKJ Kalibakung Jadi BLUD pada 2024

Menurutnya, Bapenda harus lebih aktif menyampaikan informasi pentingnya masyarakat membayar pajak sebagai sumber dana pembangunan, layanan apa saja yang disediakan oleh Bapenda, sampai pentingnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

“Saya harap kerja sama ke depan bisa lebih erat lagi dan menjadi modal dasar kita memperkuat sistem perpajakan dan pertanahan yang lebih baik,” kata Agustyarsyah.

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi mengungkapkan dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, 242 desa yang belum diperbaharui peta bidang tanahnya, 44 desa sudah diperbaharui dan satu desa tidak memiliki peta bidang tanah.

“Terkait jumlah data bidang tanah, saat ini Bapenda baru mengantongi data 726.105 bidang tanah. Sangat dimungkinkan di kantor ATR/BPN datanya berbeda atau lebih banyak, apalagi ada dengan adanya program PTSL. Sehingga sinkronisasi data ini sangat kami perlukan untuk mengoptimalkan perolehan PAD,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Gelar Operasi Zebra Candi 2023, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Tertib Pajak

Yosa menambahkan, permasalahan lain yang menjadi kendala di lapangan adalah dokumen kepemilikan tanah letter C yang kondisinya banyak mengalami kerusakan. Dirinya juga menyinggung soal implikasi dari pelaksanaan program PTSL yang belum berdampak signifikan pada penambahan penerima BPHTB, serta ketimpangan antara nilai zona tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Data terakhir kami, nilai NJOP di Bapenda terendah Rp36.000 dan tertinggi Rp6.195.000. Sedangkan nilai ZNT terendah di kantor ATR/BPN Rp39.000 dan tertinggi Rp11.694.396,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto menyatakan siap mengintegrasikan data bidang tanah miliknya untuk dipakai bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan pajak daerah.

Baca Juga: Pemdes Kaligayam Talang Nunggak E-Retribusi Sampah Sejak 2021, Total Tagihan Mencapai Rp69 Juta

“Untuk percepatan kami juga berharap ada dukungan anggaran dari Pemkab Tegal untuk pensertipikatan tanah. Karena tujuan kita 100 persen bidang tanah di sini bisa bersertipikat. Saat ini, dari 87.000 hektare tanah alhamdulillah sudah 85 persen yang terdaftar dan terpetakan,” katanya.

Dirinya pun optimis, perolehan pajak PBB-P2 dan BPHTB dari sinkronisasi data kepemilikan bidang tanah ini akan meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah, terlebih saat ini sudah ada 26.000 NJOP baru dari pelaksanaan program PTSL 2023 di 60 desa.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler