Daftarkan Diri di BPJS Ketenagakerjaan, Bayar Iuran Perbulan Rp16,800 Dapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja

22 Juli 2022, 14:23 WIB
Dewi Aryani bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal. /Arsy /Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Anggota komisi IX DPR RI Dewi Aryani gencarkan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, kali ini bertempat di Kantor Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal pada Jumat, 22 Juli 2022.

Mengingat pentingnya program tersebut telebih untuk pekerja informal atau non upah agar mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.

Dewi Aryani mengatakan, banyak masyarakat belum memahami betul tentang BPJS Ketenagakerjaan, yang mereka tahu hanyalah BPJS Kesehatan.

"Maka dari itu saya sebagai anggota komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan benefit mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Gencar Sosialisasi BPJAMSOSTEK bagi Pekerja Informal, Dewi Aryani Gratiskan Iuran Bulanan Selama 3 Bulan

Terdapat perbedaan yang signifikan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan salah satunya adalah dapat klaim asuransi,

"Jadi peserta jika mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, ahli waris bisa mendapatkan santunan senilai 70 juta. Apabila mereka memiliki putra-putri yang masih sekolah hingga kuliah akan dibiayai oleh negara," ujarnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan perbulannya hanya membayar sebesar Rp16.800. Nominal yang cukup rendah bagi masyarakat yang bekerja informal.

"Maka dari itu pemerintah daerah harus memberikan perhatian ekstra mengkomunikasikan kepada umkm ataupun perusahan manufaktur besar, karena didalamnya ada hak perlindungan untuk pekerja, jika perusaan tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harusnya ada sanksi tersendiri," lanjut Dewi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua unsur kehidupan yang masih bermatapencaharian, seperti petani, nelayan, pedagang dan lainnya.

Baca Juga: Peduli Wong Cilik, Dewi Aryani Rutin Blusukan ke Desa-Desa di Kabupaten Tegal

Di tempat yang sama, menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho menjelaskan sosialisisi ini berfokus pada pekerja non upah, atau biasa disebut pekerja informal karena mereka semua harus mendapatkan perlindungan yang sama, kecelakaan saat bekerja kemungkinan akan terjadi.

"Dampak terjauh adalah penuntasan kemiskinan, karena biasanya setelah tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal itu akan menambah beban keluarga," terangnya.

Dengan mengikutsertakan diri di BPJS Ketenagakerjaan akan mendatkan berupa santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris.

"Misalnya petani saat di sawah mengalami kecelakaan, itu semuanya akan ditanggung oleh pemerintah hingga transpotnya dan biaya lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Miskin dan Tak Pernah Tersentuh Bansos Apapun, Nenek 90 Tahun di Gembongdadi Tegal Dikunjungi Dewi Aryani

Lebih lanjut, kemudian jika mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, meraka akan tetap mendapatkan santunan sebesar 42 jutaan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler