Disnakerin Kota Tegal Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Siap Dukung Program JKN-KIS

7 Januari 2022, 19:05 WIB
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal teken Perjanjian kerjasama (PKS) untuk perluasan kepesertaan Progran JKN yang berlangsung di Hotel Premier Kota Tegal, Kamis, 6 Januari 2022. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Cakupan kesehatan semesta akan semakin optimal apabila masyarakat serta badan usaha makin sadar dan patuh untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan.

Untuk mengoptimalkan perluasan cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kota Tegal, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disnakerin Kota Tegal dengan BPJS Kesehatan Tegal yang bertempat di Hotel Premier Kota Tegal, Kamis, 6 Januari 2022.

Ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi perluasan kepesertaan Program JKN yakni peningkatan kepatuhan dalam Program JKN dan Kerjasama lain yang disepakati Disnakerin dan BPJS Kesehatan.

BpjsBaca Juga: Penerimaan Iuran JKN-KIS Diprediksi BPJS Kesehatan Capai Rp137,42 Triliun

Pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen tersebut untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) hingga 98% di tahun 2024 sebagaimana tertuang di dalam dokumen RPJMN.

Program Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Brebes agar Tenang dalam Berlatih dan Bertanding

Bentuk kerjasama yang tercantum di dalam perjanjian ini meliputi peningkatan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban melalui sosialisasi program JKN kepada pemberi kerja, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Wadah atau kelompok pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah dan pembinaan kepada pemberi kerja dalam rangka penegakan hukum program JKN.

Juga kerjasama pertukaran data/informasi dan monitoring evaluasi kerja sama minimal setiap 6 bulan sekali.

Baca Juga: All Out Sukseskan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan kepada Dewi Aryani

Kepala BPJS Kesehatan Kota Tegal, Yusef Eka Darmawan berharap, dengan ditandatanganinya PKS ini, cakupan UHC Kota Tegal dapat meningkat dari yang saat ini telah mencapai 86%.

Peningkatan terutama dengan sasaran para pemberi kerja/pengusaha untuk mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam program JKN.

Sehingga dapat mendukung tercapainya target UHC 98% untuk wilayah Kota Tegal.

Baca Juga: Menjadi Sekolah Penggerak di Kota Tegal? Apa Saja Syaratnya?

Sementara Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan menyampaikan dinasnya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada mitra kerjanya, yaitu perusahaan.

Hal itu dimaksudkan agar patuh mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta JKN, dan juga akan berusaha mendorong para pelaku IKM dan serikat pekerja/serikat buruh untuk secara sadar dan patuh segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

Cakupan kesehatan semesta akan menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Baca Juga: Kakak Jumadi Buka Acara Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar Kwartir Cabang Kota Tegal 2022

Jika target UHC tercapai, maka Kota Tegal akan sejajar dengan Kota Magelang dan Kota Semarang dengan capaian UHC di atas 95%.

"Penandatanganan PKS jangan hanya menjadi agenda seremonial belaka, tetapi harus mampu meningkatkan sinergi tim kerja Disnakerin dan BPJS Kesehatan," harap Heru di akhir sambutan sebelum PKS ditandatangani.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler