Mantan Kades di Warureja Tegal Ditangkap Polisi karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu

9 November 2021, 19:47 WIB
Para pelaku kriminal dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polres Tegal, Selasa, 9 November 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menggelar koferensi pers dan mengungkap 3 kasus kriminal diwilayah Kabupaten Tegal dengan bertempat di Halaman Polres Tegal, Selasa, 9 November 2021.

Dikatakan bahwa Satreskrim Polres Tegal telah menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu yang sudah berjalan beberapa bulan.

Para komplotan itu telah mencetak uang palsu yang terdiri dari uang pecahan 100 ribu hingga 20 ribuan.

Baca Juga: Bejat! Bocah 10 Tahun di Tegal Diperkosa Ayah Kandung Hingga Lima Kali

Awalnya pengungkapan menurut keterangan Kapolres bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi adanya peredaran uang palsu diwilayah hukumnya.

Pada 4 November 2021 jajaran reskrim berhasil membekuk salah satu pelakunya bernama Amirudin yang ditangkap saat sedang transaksi.

Atas penangkapan tersebut, selanjutnya anggota Satreskrim berhasil menangkap pelaku lainnya Muroid dan Ujang Efendi dan dapat disita uang 21 juta uang palsu.

Baca Juga: Pelaku Pedofil Tertangkap Saat Sedang Mencabuli Korbannya

"Kami menangkap pelaku bernama Muroid dengan barang bukti uang Rp 250 ribu," ungkap Arie Prasetya.

Lebih lanjut, Arie mengatakan berdasarkan pengembangan, pelaku yang ketiga berperan memproduksi dan mencetak uang palsu yakni Ujang Efendi.

Barang bukti yang didapat uang palsu Rp 150 ribu dan Rp 36 juta uang palsu yang belum jadi," ungkapnya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 353,99 Gram Sabu di Jepara

Dari ketiga pelaku, salah satu dari mereka atas nama Amirudin ternyata merupakan mantan Kepala desa di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Sementara satu lagi dari mereka Ujang Efendi adalah seorang residivis yang bebas bersyarat dua tahun silam di Polda Jatim.

"Ketiganya dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Kapolres.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Terkini

Terpopuler