Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 353,99 Gram Sabu di Jepara

- 9 November 2021, 13:16 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 353,99 Gram Sabu di Jepara
Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan 353,99 Gram Sabu di Jepara /

KABAR TEGAL - Dua orang warga jepara berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 353,99 gram, Senin 8 November 2021.

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Pelaku Pedofil Tertangkap Saat Sedang Mencabuli Korbannya

"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H.

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut," ucap Lutfi.

Baca Juga: Lirik Lagu Jin BTS - Yours OST Drama Jirisan Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya," ungkapnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x