Bejat! Bocah 10 Tahun di Tegal Diperkosa Ayah Kandung Hingga Lima Kali

- 9 November 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos/

KABAR TEGAL - M (35 th) pria asal Tunon, Tegal Selatan, Kota Tegal ditangkap Polres Tegal Kota, atas dugaan pencabulan anak kandungnya yang masih duduk di kelas 4 SD, Selasa, 9 November 2021 pagi.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Alfarizky, SIK, MH mengatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Telah dilakukan penangkapan oleh unit resmob dari unit 4 PPA Polres Tegal Kota tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Vonny yang ditemui Kabar Tegal di ruang kerjanya, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Pelaku Pedofil Tertangkap Saat Sedang Mencabuli Korbannya

Lebih lanjut menurut Vonny, Tersangka M sedang dilakukan proses penyidikan dan diharapkan kasus dapat terungkap dengan baik dan jelas dan pihaknya akan menegakkan hukum secara adil.

Sebelumnya, malam sebelum penangkapan, kronologis diceritakan oleh Penasehat Hukum dari Ormas GMBI, Adv Denny CF Siahaan, SH yang melakukan pendampingan korban.

Bahwa Anak gadis kelas 4 SD sebut saja Melati, warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal mengalami trauma semenjak dirinya mendapatkan perlakuan dugaan perkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Apel Konsolidasi Anggota dan Kelengkapan Hadapi Bencana Alam

Disebutkan, terungkapnya Melati (10 th) diperkosa ayah kandungnya M (35 thn) bermula saat kedua orang tua tersebut bertengkar.

Usai bertengkar E (ibu korban), pergi mencari daun pisang. Namun saat pulang, dirinya mendengar suaminya itu berkata pada Melati untuk menjaga rahasianya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x