Tangani Kasus Pencabulan Anak, Polres Tegal Kota Gandeng Kak Seto

10 Juni 2021, 11:44 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H, dan Ketua LPAI Kak Seto Mulyadi saat konferensi pers perkara pencabulan anak di Kota Tegal. /Dok.Humas Polres Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Terinspirasi adegan di video porno, tiga orang anak di Kota Tegal akhirnya harus berurusan dengan hukum karena nekat mencabuli lima teman bermain sebaya mereka.

Kasus ini pun menjadi perhatian khusus Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H, untuk itu dalam penanganannya pun mengandeng berbagai pihak termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai oleh Seto Mulyadi (Kak Seto).

Kapolres Tegal Kota menyampaikan, ada tiga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dimana pelaku juga merupakan anak-anak. Mereka DS (14), RA (12) dan ZF (14).

Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

Sedangkan korban yakni AN (8), AF (7), RV (10), RF (7) dan WS (10).

"Di sini pelakunya ada tiga orang, mereka juga masih di bawah umur. Dan pelaku anak ini merupakan teman bermain dari lima korban tersebut," terang Kapolres dalam konferensi Pers yang disiarkan langsung melalui instagram @humas_polresta_tegal pada Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut beliau kejadian berawal dari seringnya ketiga pelaku anak itu menyaksikan konten-konten yang bermuatan pornografi di handphone-nya. Kemudian timbul niat untuk mempraktekan adegan-adegan yang ada dalam tontonan itu.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19, Mana Saja Tempat yang Akan Ditutup Sementara Mulai Besok?

"Aksi tidak senonoh itu dilakukan para pelaku di beberapa tempat dengan terlebih dulu mereka membujuk bahkan disertai dengan ancaman akan menganiaya korban jika tidak mau menuruti keinginannya," ungkap Kapolres.

Kejadian ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu dari tahun 2019 sampai dengan 2021. Di antaranya di bulan Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB, 10 Mei 2021 pukul 16.00 WIB, dan 12 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Tegal Dihimbau untuk Hari Sabtu dan Minggu di Rumah Saja

Kepada para orang tua, Kapolres menghimbau untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai, mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan.

Sementara itu,  Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi  menyampaikan akan memantau penanganan kasus yang memprihatinkan di Kota Tegal ini.

Kak Seto meminta penanganan mengarah pada pemulihan psikologis karena pelakunya adalah anak-anak dibawah umur.

Baca Juga: Launching BTS Meal Sebabkan Kerumunan, Pihak Kepolisian Akan Panggil Pihak Pengelola McDonald's

"Karena pelakunya anak-anak, mohon agar dilakukan pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apapun keputusannya demi kepentingan terbaik bagi si anak," tandas Kak Seto.

Lebih lanjut Kak Seto menambahkan pendampingan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku namun juga harus dilakukan terhadap korban sampai keduanya mengalami perubahan perilaku.

"Korban jika tidak mendapatkan penanganan yang serius maka akan berpotensi menjadi pelaku. Sedangkan pelaku yang tidak mendapat penanganan serius akan kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler