Sasar Motor Parkir di Pinggir Sawah, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Tegal

- 19 Mei 2021, 14:22 WIB
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021. /KabarTegal.com/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pria berinisial AS (41) Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal terkait kasus pencurian sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro., saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal, Rabu, 19 Mei 2021.

“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus operandi menggunakan kunci leter T dan sasarannya adalah kendaraan yang parkir di pinggir sawah,” ungkapnya.

Baca Juga: Bongkar Modus Penipuan Perumahan Fiktif, Kerugian Mencapai Rp1,2 Miliar

Tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan korban yang berbeda, yakni laporan dari RM (49) Warga Pati dan JW (52) Warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

“Menindaklanjuti dua laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Slawi Wetan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Jumat, 7 Mei 2021,” paparnya.

Kronologi kejadian, bahwa pada Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 10.20 WIB ketika korban berangkat kerja di daerah Pangkah. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir sawah. Tak selang beberapa lama, korban mendapati sepeda motornya tersebut sudah hilang.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Karyawan Indomaret di Tegal Nekat Rampok 2 Alfamart

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 2 (dua) unit sepeda motor yakni Astrea Grand dengan Nopol G-4398-MC dan Yamaha Mio dengan Nopol G-5572-QP serta 1 (satu) pasang plat nomor H-3169-TZ.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x