Pemda Brebes Masukan KTR Dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah

- 17 November 2020, 21:19 WIB
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11).
Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11). /

KABAR TEGAL - Dalam mengatasi masalah asap rokok yang mengganggu kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana akan memasukan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah.

Demikian disampaikan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17 November 2020).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda Brebes, agar memasukan poin poin tentang KTR dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang kebetulan sedang disiapkan," ucapnya.

Baca Juga: Perangi Covid-19, Polres Jepara Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Gratis Kepada Warga

Menurut Djoko, jika harus membuat perda tersendiri maka akan membutuhkan waktu lama, untuk itu poin poin penting tentang KTR ini, akan dimasukan dalam Raperda tersebut.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Dr Aries Hamzah mengatakan, selama ini asap rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting, dan usia harapan hidup sangat rendah. Untuk itu perlu adanya kontrol yang tepat, guna membatasi ruang gerak bagi perokok. Salah satunya dengan membuat tempat kusus rokok dan aturan dilarang merokok di tempat umum.

"Meski kita sudah sama sama tahu tentang bahaya merokok, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat enggan berhenti merokok. Pemerintah pun tidak bisa seratus persen melarang orang merokok atau membolehkan seratus persen mereka merokok karena dua opsi tersebut dianggap sama sama memiliki dampak yang buruk jika di lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Tidak Beri Izin Keramaian Acara Reuni 212

Lanjut Aries, pemerintah bisa melakukan pembatasan yang tegas dengan membuat perda yang menetapkan aturan jelas tentang rokok.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x