Lanjut Kasat Samapta, kegiatan razia terkait dengan penyakit masyarakat akan terus di laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan. Hal tersebut, menurut Teguh agar kondusifitas kamtibmas masyarakat tetap terjaga terutama jelang bulan Ramadhan. Selaian itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan adanya peredaran Miras yang ada diwilayahnya serta tidak mengkonsumsi minuman tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," terangnya.
Baca Juga: Polres Kendal Tutup Diksar Satpam Gada Pratama Gel I Tahun 2024
Dalam razia tersebut, sedikitnya 117 Botol Miras berbagai merek berhasil diamankan oleh Polisi.***