Razia Pekat, Ratusan Botol Miras Diamankan Sat Samapta Polres Brebes

- 8 Maret 2024, 19:08 WIB
Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar razia Penyakit Masyarakat, ratusan botol miras diamankan
Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar razia Penyakit Masyarakat, ratusan botol miras diamankan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes Polda Jawa Tengah mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) melalui kegiatan operasi (razia) penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat, 8 Maret 2024 dinihari tadi.

Puluhan Miras berbagai merek tersebut dimanakan didua lokasi berbeda dari warung maupun penjual Miras tanpa ijin (illegal) diwilyah Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo mengatakan kegiatan yang digelar tersebut dalam rangka cipta kondisi dan menjaga kondusifitas jelang bulan Ramadhan serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.

Baca Juga: Polres Kendal Tutup Diksar Satpam Gada Pratama Gel I Tahun 2024

“Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan,” kata AKP Arifin Teguh.

Teguh mengatakan dalam kegiatan didua lokasi yang merupakan penjual Miras tanpa ijin tersebut berada di wilayah Kecamatan Brebes.

Lanjut AKP Teguh, kepada penjual Miras selanjutnya dilakukan pembinaan dan Tipiring karena melanggar perda Bupati Brebes No 01 Tahun 2015. Sedangkan untuk puluhan botol Miras tersebut disita dan diamankan sebagai barang bukti yang kemudian nantinya akan dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Program Police Goes To School, Upaya Polda Jateng Cegah Pelanggaran Lalin Pengendara Dibawah Umur

“Kegiatan ini juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari minuman keras” lanjutnya.

Lanjut Kasat Samapta, kegiatan razia terkait dengan penyakit masyarakat  akan terus di laksanakan sesuai dengan perintah pimpinan. Hal tersebut, menurut Teguh agar kondusifitas kamtibmas masyarakat tetap terjaga terutama jelang bulan Ramadhan. Selaian itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan adanya peredaran Miras yang ada diwilayahnya serta tidak mengkonsumsi minuman tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," terangnya.

Baca Juga: Polres Kendal Tutup Diksar Satpam Gada Pratama Gel I Tahun 2024

Dalam razia tersebut, sedikitnya 117 Botol Miras berbagai merek berhasil diamankan oleh Polisi.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah